Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ICC Sebut Sanksi AS Bentuk Serangan atas Keadilan

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak sanksi Amerika Serikat yang menargetkan Presidennya Tomoko Akane dan pengacara Abdoulaye Seye. Sembilan hakim, dua wakil jaksa penuntut, mantan jaksa, dan staf ICC kini dikenai sanksi AS. ICC menyatakan sanksi tersebut merupakan serangan terbuka terhadap independensi peradilan dan menekankan dampak buruk pada pencarian keadilan bagi korban kejahatan internasional. Mahkamah menegaskan akan terus bekerja secara independen sesuai Statuta Roma. Dalam artikel terkait, sanksi AS terhadap Iran menjadi konteks ekonomi yang kompleks, dengan lebih dari 1.000 sanksi diberlakukan dalam 18 bulan terakhir. Tekanan ekonomi ini dipertanyakan karena taktik penghindaran melalui Tiongkok. Sanksi ketat AS pernah memicu krisis di Kuba pada masa Trump, menyebabkan penurunan wisata, kelangkaan pangan, dan obat-obatan. Iran membalas dengan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS sebagai bentuk pertahanan diri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait