ICC Sebut Sanksi AS Bentuk Serangan atas Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak sanksi Amerika Serikat yang menargetkan Presidennya Tomoko Akane dan pengacara Abdoulaye Seye. Sembilan hakim, dua wakil jaksa penuntut, mantan jaksa, dan staf ICC kini dikenai sanksi AS. ICC menyatakan sanksi tersebut merupakan serangan terbuka terhadap independensi peradilan dan menekankan dampak buruk pada pencarian keadilan bagi korban kejahatan internasional. Mahkamah menegaskan akan terus bekerja secara independen sesuai Statuta Roma. Dalam artikel terkait, sanksi AS terhadap Iran menjadi konteks ekonomi yang kompleks, dengan lebih dari 1.000 sanksi diberlakukan dalam 18 bulan terakhir. Tekanan ekonomi ini dipertanyakan karena taktik penghindaran melalui Tiongkok. Sanksi ketat AS pernah memicu krisis di Kuba pada masa Trump, menyebabkan penurunan wisata, kelangkaan pangan, dan obat-obatan. Iran membalas dengan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS sebagai bentuk pertahanan diri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.39
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.00
Bukan Roket atau Peluru, "Hantu" Ini Bisa Bikin Iran Runtuh dari Dalam
Berita terkait
Keadilan di Tengah Tekanan: Presiden ICC Jadi Sasaran Sanksi AS
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.41
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
AS Cabut Sanksi Maskapai Irak yang Terkait Garda Revolusi Iran
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 03.55
Pengaruh Iran di Selat Hormuz Melemah, Sampai Kapan Teheran Bertahan?
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.30