Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk mengusir Muhammad Rullyandi dari ruang sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Rullyandi hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara. Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow televisi, di mana ia menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal dan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi juga melakukan hal yang ilegal. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi dari Rullyandi terkait pernyataannya tersebut, karena menurutnya tidak masuk akal bagi saksi ahli yang hadir dalam persidangan untuk menyatakan bahwa persidangan itu sendiri tidak sah. Arsul juga menyoroti bahwa keterangan tertulis Rullyandi tidak mencantumkan pembahasan mengenai legalitas persidangan tersebut. Setelah pertimbangan, hakim menyimpulkan bahwa kehadiran Rullyandi tidak dapat diterima dalam persidangan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.32
Siap Patahkan Tudingan! Kubu Gibran Boyong 2 Ahli ke MK, Hadirkan Pakar Lulusan Luar Negeri!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.20
Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Berita terkait
Mahfud MD Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.50
Nama Mahfud MD Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.50
Ada Dugaan Pasal 'Nyelip' Soal Syarat Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Buka-Bukaan!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.31
Hakim MK Sebut Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Perkara Anomali
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.22