Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk mengusir Muhammad Rullyandi dari ruang sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Rullyandi hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara. Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow televisi, di mana ia menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal dan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi juga melakukan hal yang ilegal. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi dari Rullyandi terkait pernyataannya tersebut, karena menurutnya tidak masuk akal bagi saksi ahli yang hadir dalam persidangan untuk menyatakan bahwa persidangan itu sendiri tidak sah. Arsul juga menyoroti bahwa keterangan tertulis Rullyandi tidak mencantumkan pembahasan mengenai legalitas persidangan tersebut. Setelah pertimbangan, hakim menyimpulkan bahwa kehadiran Rullyandi tidak dapat diterima dalam persidangan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait