Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli KPU RI Khairul Fahmi menegaskan bahwa pelanggaran yang timbul setelah seorang pejabat terpilih menjalankan pemerintahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pemerintahan, bukan kembali ke rezim hukum pemilu. Khairul menjelaskan bahwa konstitusi telah membedakan tahapan pemilu dengan masa pemerintahan, sehingga masing-masing memiliki mekanisme hukum dan batas kewenangan yang berbeda. Persoalan ini muncul dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemoham menduga Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mereka meminta MK untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden, bahkan meminta MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan. Permohonan ini diajukan setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terlewati, namun pemohon tetap meminta MK memeriksa substansi kasus ini.
KPU sebagai termohon berpendapat bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam perkara ini, Bawaslu RI berstatus sebagai pemberi keterangan, dan perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan pembuktian di MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.37
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
Berita terkait
Siap Patahkan Tudingan! Kubu Gibran Boyong 2 Ahli ke MK, Hadirkan Pakar Lulusan Luar Negeri!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.32
GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.54
Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.50
Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 01.30