Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!

Dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli KPU RI Khairul Fahmi menegaskan bahwa pelanggaran yang timbul setelah seorang pejabat terpilih menjalankan pemerintahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pemerintahan, bukan kembali ke rezim hukum pemilu. Khairul menjelaskan bahwa konstitusi telah membedakan tahapan pemilu dengan masa pemerintahan, sehingga masing-masing memiliki mekanisme hukum dan batas kewenangan yang berbeda. Persoalan ini muncul dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemoham menduga Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mereka meminta MK untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden, bahkan meminta MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan. Permohonan ini diajukan setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terlewati, namun pemohon tetap meminta MK memeriksa substansi kasus ini.

KPU sebagai termohon berpendapat bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam perkara ini, Bawaslu RI berstatus sebagai pemberi keterangan, dan perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan pembuktian di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait