Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Bisa Jadi Momentum Percepat Jalan Gibran ke Kursi Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gatot Nurmantyo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran bisa jadi momentum percepat Jokowi menempatkan Gibran di Kursi Presiden. Jika MK menolak gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, Gatot yakin Jokowi akan memanfaatkan hal itu sebagai bukti pengaruhnya masih kuat di lembaga negara. Ia menyatakan bahwa dalam skenario itu, Gibran bisa cepat menjadi presiden karena masih ada jaringan dukungan di tingkat yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sebaliknya, jika MK mengabulkan gugatan, Gatot menilai itu merupakan kemenangan bagi Prabowo sebagai calon presiden yang sebenarnya. Gugatan tersebut menuntut MK memdiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Data menunjukkan dugaan manipulasi administrasi ijazah Gibran sejak proses pendaftaran di KPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.38
Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.35
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
Berita terkait
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48
Siap Patahkan Tudingan! Kubu Gibran Boyong 2 Ahli ke MK, Hadirkan Pakar Lulusan Luar Negeri!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.32
Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.35
Analis: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.55