Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Badan POM: Penerapan Nutri-Level akan Tekan Penyakit tidak Menular dan Beban JKN

Badan POM resmi menerapkan sistem Nutri-Level, yaitu pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, sistem ini menggunakan kategori A hingga D dengan kode warna dan huruf untuk memudahkan konsumen mengenali profil gizi produk serta mendorong produsen memformulasi ulang produk agar lebih sehat.

Kebijakan ini bertujuan menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) dan mengurangi beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi dilakukan bertahap, dimulai dari produk minuman dengan masa peralihan hingga 17 Juni 2028. Langkah preventif ini didukung oleh DPR RI sebagai instrumen mitigasi untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait