Badan POM: Penerapan Nutri-Level akan Tekan Penyakit tidak Menular dan Beban JKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan POM resmi menerapkan sistem Nutri-Level, yaitu pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, sistem ini menggunakan kategori A hingga D dengan kode warna dan huruf untuk memudahkan konsumen mengenali profil gizi produk serta mendorong produsen memformulasi ulang produk agar lebih sehat.
Kebijakan ini bertujuan menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) dan mengurangi beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi dilakukan bertahap, dimulai dari produk minuman dengan masa peralihan hingga 17 Juni 2028. Langkah preventif ini didukung oleh DPR RI sebagai instrumen mitigasi untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 16.59
Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.47
Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan
Berita terkait
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.48
Pemerintah Diminta Segera Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.17
Menkes Udah Buka Suara, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 5 September
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 11.15
Kaltim Raih Penghargaan Kategori Layanan Akses Kesehatan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.53