Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365405/original/010514000_1791176434-017fb301-f9b8-4b28-bc07-5bdf30fe3210.jpg)
Dalam RDPU Komisi III DPR, akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan konsep tainted assets dalam RUU Perampasan Aset. Harta sah pelaku kejahatan dapat dirampas sebagai pengganti apabila hasil kejahatan sudah hilang atau tak ditemukan, asalkan kerugian terbukti. Nilai perampasan tidak boleh melebihi kerugian akibat tindak pidana, misalnya jika kerugian Rp 200 juta, perampasan juga senilai Rp 200 juta. Fatahillah menegaskan keuntungan investasi dari dana kejahatan juga dapat dirampas. Konsep tainted assets mencakup aset yang sudah dialihkan atau dicuci. Jika aset hasil kejahatan tidak ditemukan, mekanisme substituted assets dapat digunakan untuk mengejar nilai kerugian. RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut, termasuk kejahatan ekonomi seperti kasus First Travel dan Koperasi Indosurya yang menimbulkan banyak korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 14.36
RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana
Berita terkait
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 16.01
Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.56
RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran
kumparan · 9 September 2026 pukul 16.06
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52