Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita

Dalam RDPU Komisi III DPR, akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan konsep tainted assets dalam RUU Perampasan Aset. Harta sah pelaku kejahatan dapat dirampas sebagai pengganti apabila hasil kejahatan sudah hilang atau tak ditemukan, asalkan kerugian terbukti. Nilai perampasan tidak boleh melebihi kerugian akibat tindak pidana, misalnya jika kerugian Rp 200 juta, perampasan juga senilai Rp 200 juta. Fatahillah menegaskan keuntungan investasi dari dana kejahatan juga dapat dirampas. Konsep tainted assets mencakup aset yang sudah dialihkan atau dicuci. Jika aset hasil kejahatan tidak ditemukan, mekanisme substituted assets dapat digunakan untuk mengejar nilai kerugian. RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut, termasuk kejahatan ekonomi seperti kasus First Travel dan Koperasi Indosurya yang menimbulkan banyak korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait