Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan pada kejahatan ekonomi berskala besar untuk memulihkan keuangan negara. DPR menolak usulan akademisi agar seluruh jenis tindak pidana tanpa memandang nilai kerugian dapat dikenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture), karena dianggap tidak logis untuk kasus berdampak finansial minim.

Selain itu, DPR mengkritik usulan penggunaan LHKPN sebagai acuan pembuktian. Hal ini dikarenakan LHKPN hanya mengikat pejabat publik, sementara target RUU ini juga mencakup aktor swasta seperti bandar judi online dan mafia sumber daya alam yang tidak wajib melaporkan harta kekayaannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait