RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan pada kejahatan ekonomi berskala besar untuk memulihkan keuangan negara. DPR menolak usulan akademisi agar seluruh jenis tindak pidana tanpa memandang nilai kerugian dapat dikenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture), karena dianggap tidak logis untuk kasus berdampak finansial minim.
Selain itu, DPR mengkritik usulan penggunaan LHKPN sebagai acuan pembuktian. Hal ini dikarenakan LHKPN hanya mengikat pejabat publik, sementara target RUU ini juga mencakup aktor swasta seperti bandar judi online dan mafia sumber daya alam yang tidak wajib melaporkan harta kekayaannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 20.00
Purbaya: Pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.11
Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.00
RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 19.16
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47