Bahlil Hati-Hati Soal Target Produksi Tambang di RKAB, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan target produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar domestik dan internasional agar harga komoditas tetap stabil dan tidak anjlok akibat produksi berlebihan. Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada volume produksi, tetapi juga pada kualitas penjualan dengan harga yang baik.
Bahlil menjelaskan bahwa prioritas kini adalah optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba, bukan sekadar meningkatkan volume. Ia memberikan contoh perbandingan antara produksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp120 triliun dan produksi 800 juta ton dengan PNBP Rp130 triliun, menunjukkan bahwa kualitas pendapatan lebih diutamakan. Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan perusahaan tambang yang memberikan kontribusi royalti lebih besar kepada negara.
Bahlil juga menekankan prinsip keberlanjutan agar cadangan tambang dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Relaksasi RKAB akan dilakukan secara terukur untuk memenuhi kebutuhan domestik sambil memperhatikan harga di pasar internasional, guna menghindari kerugian negara jika harga komoditas terkoreksi terlalu rendah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 17.31
Penegakan Hukum di Tambang Batu Bara Tambah Kantong Negara Rp 20,9 Miliar
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.48
Alarm dari Kadin! Ekspor Nikel RI Terancam Hilang 5 Juta Ton
Berita terkait
Saham BYAN Jatuh 5,06 Persen Meski RKAB 3 Anak Usaha Terbit
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.13
ESDM Sahkan RKAB 3 Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Ditambah
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.48
RKAB Dipangkas, ESDM Pamer Setoran ke Negara Melejit!
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 13.20
Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25