Bakal Ada Pungutan Dana Migas, Begini Bocoran Skemanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menyusun skema pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti UU No 22 Tahun 2001. Skema ini disetujui pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 oleh 8 Fraksi DPR. Dana ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan anggaran eksplorasi dan percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional. Dana akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.58
Legislator Diskusikan Urgensi RUU Penangkal Spionase, Ini yang Dibahas
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.01
Puan Pamer DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Selama 2025-2026
Berita terkait
Siap-Siap Peran SKK Migas Bakal Terganti Badan Usaha Khusus!
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.35
PPASDA: RUU Migas Baru Harus Reformasi Total Tata Kelola Migas Nasional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.59
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.50