Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Sebut RUU Reforma Agraria Diparipurnakan 22 September

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menyatakan bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan diparipurnakan pada Selasa, 22 September 2026, untuk menjadi undang-undang. RUU ini diharapkan dapat menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Anggota Baleg, Azis Subekti, menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah. Ia menyoroti pentingnya adanya data yang terintegrasi untuk mencegah konflik agraria yang sering disebabkan oleh ketidaksesuaian data antarlembaga. Azis juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah lama melakukan reforma agraria sejak tahun 1945, namun masih dianggap belum optimal karena sisa aset kolonial yang belum sepenuhnya ditangani.

Menurut Azis, dengan perkembangan teknologi modern, negara seharusnya lebih mengedepankan pengaturan berbasis data daripada pengaturan konvensional. Ia meyakini bahwa RUU Reforma Agraria dapat menjadi terobosan penting untuk mengatasi ketimpangan tersebut, terutama dengan menjadi produk hukum yang mengatur secara khusus ketika terjadi tumpang tindih ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait