Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Tujuannya adalah untuk memasukkan lebih banyak bisnis ke dalam sistem perpajakan, mendorong transaksi formal antara perusahaan, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini dianggap dapat menyederhanakan sistem, mengurangi distorsi, serta memperluas basis pajak.
Berdasarkan data Bank Dunia, 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar, dan 46,9% di antaranya berada di bawah Rp500 juta. Ambang batas yang lebih rendah juga dapat meningkatkan efisiensi bagi bisnis dan mengurangi praktik pembagian usaha untuk menghindari pajak. Selain itu, penghapusan pengecualian sektor tertentu seperti industri ekstraktif dan layanan kesehatan swasta akan menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan praktik internasional. Reformasi ini diperkirakan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sekitar 0,5% dari PDB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.45
Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.20
Bank Dunia: Indonesia Bisa Tambah Penerimaan Pajak hingga 6% PDB
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Bakal Jor-joran Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Berita terkait
Survei Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan RI Diduga Hindari Pajak
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.40
Bank Dunia: Potensi Pajak RI yang Belum Tergarap Capai 6 Persen
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.28
SBY Nilai Arah Ekonomi Prabowo Makin Jelas, Target Pertumbuhan 6% Dinilai Ambisius
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 21.33