Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Tujuannya adalah untuk memasukkan lebih banyak bisnis ke dalam sistem perpajakan, mendorong transaksi formal antara perusahaan, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini dianggap dapat menyederhanakan sistem, mengurangi distorsi, serta memperluas basis pajak.
Berdasarkan data Bank Dunia, 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar, dan 46,9% di antaranya berada di bawah Rp500 juta. Ambang batas yang lebih rendah juga dapat meningkatkan efisiensi bagi bisnis dan mengurangi praktik pembagian usaha untuk menghindari pajak. Selain itu, penghapusan pengecualian sektor tertentu seperti industri ekstraktif dan layanan kesehatan swasta akan menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan praktik internasional. Reformasi ini diperkirakan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sekitar 0,5% dari PDB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.45
Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.20
Bank Dunia: Indonesia Bisa Tambah Penerimaan Pajak hingga 6% PDB
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Bakal Jor-joran Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Berita terkait
Survei Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan RI Diduga Hindari Pajak
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
PDB per Kapita RI Ngebut 210 Persen, Masuk 25 Besar di Dunia
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 21.15
RI Belum Bisa Ikutan Jepang Turunkan Pajak, Ini Alasan Purbaya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.10
Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.30