Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak

Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Tujuannya adalah untuk memasukkan lebih banyak bisnis ke dalam sistem perpajakan, mendorong transaksi formal antara perusahaan, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini dianggap dapat menyederhanakan sistem, mengurangi distorsi, serta memperluas basis pajak.

Berdasarkan data Bank Dunia, 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar, dan 46,9% di antaranya berada di bawah Rp500 juta. Ambang batas yang lebih rendah juga dapat meningkatkan efisiensi bagi bisnis dan mengurangi praktik pembagian usaha untuk menghindari pajak. Selain itu, penghapusan pengecualian sektor tertentu seperti industri ekstraktif dan layanan kesehatan swasta akan menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan praktik internasional. Reformasi ini diperkirakan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sekitar 0,5% dari PDB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait