Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Dunia: Indonesia Bisa Tambah Penerimaan Pajak hingga 6% PDB

Bank Dunia menilai Indonesia memiliki potensi menambah penerimaan pajak hingga 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) melalui optimalisasi Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT). Dua jenis pajak ini merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia, namun masih belum dimaksimalkan secara optimal. Peningkatan penerimaan tidak perlu dilakukan melalui kenaikan tarif, melainkan perlu dilakukan melalui perluasan basis pajak, penyederhanaan sistem perpajakan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Laporan Bank Dunia bertajuk 'Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth' menyatakan bahwa untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan perbaangan desain kebijaman pajak seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas. Selain itu, perlu mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk bergabung ke sektor formal.

Bank Dunia memperkirakan sebagian reformasi yang direkomendasikan dapat menambah penerimaan sekitar 2,5% PDB, cukup untuk mendanai program prioritas pemerintah tanpa melanggar batas defisit fiskal. Indonesia telah memiliki fondasi yang baik melalui reformasi perpajakan seperti implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan penguatan penggunaan data pihak ketiga, namun reformasi lanjutan tetap diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait