Bantah Kabur, Tersangka Kasus Penggelapan Erick Soedjasa Ngaku Berobat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Juanda, Surabaya, setelah tiba dari Singapura. Erick membantah melarikan diri dan mengklaim keberadaannya di Singapura sejak 2022 adalah untuk menjalani pengobatan kanker usus, yang menurut kuasa hukumnya dapat dibuktikan melalui rekam medis.
Kasus ini bermula dari laporan tahun 2022 terkait penyalahgunaan fee reseller di PT Asli Rancangan Indonesia periode 2018-2021. Erick diduga berperan mempertemukan pihak terkait dan menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pihak tersangka mengklaim dana tersebut adalah pelunasan utang dan siap mengembalikannya jika terbukti hasil kejahatan, serta menegaskan Erick tidak terlibat dalam struktur operasional perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Penasihat Hukum Erick Soedjasa Klarifikasi Penangkapan oleh Bareskrim Polri di Bandara Juanda
kumparan · 14 September 2026 pukul 13.29
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan, Sempat Buron 3 Tahun
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.17
Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M Erick Soedjasa Ngaku ke Singapura Berobat Kanker
Berita terkait
ASBI Bebastugaskan Direktur Keuangan di Tengah Kasus Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.35
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.04
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Ternyata Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Pengacara Ungkap Langkah Ruben Onsu soal Dugaan Penggelapan
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.00