Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bantah Kabur, Tersangka Kasus Penggelapan Erick Soedjasa Ngaku Berobat

Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Juanda, Surabaya, setelah tiba dari Singapura. Erick membantah melarikan diri dan mengklaim keberadaannya di Singapura sejak 2022 adalah untuk menjalani pengobatan kanker usus, yang menurut kuasa hukumnya dapat dibuktikan melalui rekam medis.

Kasus ini bermula dari laporan tahun 2022 terkait penyalahgunaan fee reseller di PT Asli Rancangan Indonesia periode 2018-2021. Erick diduga berperan mempertemukan pihak terkait dan menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pihak tersangka mengklaim dana tersebut adalah pelunasan utang dan siap mengembalikannya jika terbukti hasil kejahatan, serta menegaskan Erick tidak terlibat dalam struktur operasional perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait