Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Ahmad Bahiej menyatakan dalam persidangan KPK bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota haji tambahan. UU tersebut hanya membagi kuota nasional menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, tanpa menyebutkan kuota tambahan. Bahiej menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terhadap terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menggali pemahaman Bahiej terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan sebesar 20.000 orang secara 50-50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Menurut ketentuan UU, pembagian tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen dan 8 persen, sehingga haji reguler seharusnya mendapatkan 18.400 orang dan haji khusus 1.600 orang dari tambahan kuota tersebut.
Jaksa KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini. Yaqut diduga juga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, dan dugaan korupsi ini diduga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
Berita terkait
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Akan Hadirkan 303 Saksi di Sidang Yaqut dkk Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.10
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56