Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Ahmad Bahiej menyatakan dalam persidangan KPK bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota haji tambahan. UU tersebut hanya membagi kuota nasional menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, tanpa menyebutkan kuota tambahan. Bahiej menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terhadap terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menggali pemahaman Bahiej terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan sebesar 20.000 orang secara 50-50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Menurut ketentuan UU, pembagian tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen dan 8 persen, sehingga haji reguler seharusnya mendapatkan 18.400 orang dan haji khusus 1.600 orang dari tambahan kuota tersebut.

Jaksa KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini. Yaqut diduga juga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, dan dugaan korupsi ini diduga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait