Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Nama Ace Hasan Syadzily Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa KPK menyatakan bahwa nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily tercantum dalam daftar jemaah haji khusus. Daftar tersebut disampaikan oleh Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, yang merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam kasus ini. Menurut Abdul Muhyi, daftar nama jemaah TX dan T0 berasal dari Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dan merupakan usulan penyerapan kuota tambahan.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selain itu, dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ace Hasan Syadzily, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lemhannas RI, membantah pernah meminta kuota haji. Ia menyatakan bahwa selama menjadi pimpinan Komisi VIII, banyak calon jemaah haji yang datang meminta bantuan karena mengira ia memiliki jalur khusus ke Kementerian Agama. Ace menegaskan bahwa semua usulan percepatan keberangkatan haji yang diterimanya diserahkan ke sistem resmi Kemenag, dan tidak ada pencatatan nama untuk kepentingan pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait