Jaksa KPK Bongkar Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta membongkar penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam BAP pemeriksaan saksi Ridwan Kurniawan, terdapat catatan aliran dana sebesar USD 271.500 dari total USD 905.000 yang diterima Yaqut. Jaksa menyebut beberapa nama lain dalam aliran dana, namun nominal Yaqut masih perlu diperjelas karena ada BAP selanjutnya yang menghubungkan temuan bukti. Sidang pembacaan dakaaan dilakukan pada 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.44
Hakim Pertanyakan BAP Saksi Beda dengan Keterangan di Sidang soal Aliran Dana ke Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Cecar Eks Staf Kemenag Asal Duit Beli 2 Ranger Rover-Dior, Begini Jawabnya
Berita terkait
Barbuk Korupsi Haji Eks Honorer Kemenag: Range Rover hingga Tas Mewah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.37
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.04
Respons 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal, KPK: Akan Dicermati
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.38