Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan sesuai Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Hasil uji laboratorium forensik bersama BPOM menunjukkan Whip Pink berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan. Selain itu, nozzle plastik pada produk diduga dirancang untuk menghirup gas langsung, bukan untuk keperluan kuliner. Penyidik menyimpulkan pencantuman sebagai bahan tambahan pangan hanya untuk menyamarkan tujuan sebenarnya, karena produk berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Dua bos pabrik berinisial AH dan JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka membantah dan menyatakan produk khusus untuk industri kuliner dengan label peringatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait