Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556341/original/069378200_1776241587-WhatsApp_Image_2026-04-15_at_15.12.28.jpeg)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan sesuai Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Hasil uji laboratorium forensik bersama BPOM menunjukkan Whip Pink berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan. Selain itu, nozzle plastik pada produk diduga dirancang untuk menghirup gas langsung, bukan untuk keperluan kuliner. Penyidik menyimpulkan pencantuman sebagai bahan tambahan pangan hanya untuk menyamarkan tujuan sebenarnya, karena produk berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Dua bos pabrik berinisial AH dan JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka membantah dan menyatakan produk khusus untuk industri kuliner dengan label peringatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.17
Bareskrim: Whip-Pink Tak Miliki Kandungan Bahan Pangan dan Standar BPOM
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Bareskrim Polri Ungkap Omzet Peredaran Whip-Pink Capai Rp 5 M Per Bulan
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.50
Bareskrim Ungkap Peredaran Semu Whip-Pink Dikamuflase Bisnis Kuliner
Berita terkait
Buy 5 Get 1 Free, Modus Peredaran Gas Whip Pink via WhatsApp
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 23.17
Omzet Penjualan Tabung Gas Whip Pink Rp 5 Miliar per Bulan
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 22.59
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14