Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap tabung gas N2O merek Whip-Pink. Hasil uji dari Laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan bahwa gas dalam tabung tersebut adalah N2O murni standar medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan tambahan pangan. Hal ini disampaikan Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi pada Selasa (28/7/2026).
Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa corong plastik yang disertakan dalam kemasan Whip-Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner, melainkan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung. Tabung tersebut juga tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tentang ketentuan bahan tambahan pangan N2O.
Dalam kasus ini, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 23.17
Buy 5 Get 1 Free, Modus Peredaran Gas Whip Pink via WhatsApp
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 22.59
Omzet Penjualan Tabung Gas Whip Pink Rp 5 Miliar per Bulan
Berita terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran Semu Whip-Pink Dikamuflase Bisnis Kuliner
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.50
Bareskrim: Whip-Pink Tak Miliki Kandungan Bahan Pangan dan Standar BPOM
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.17
Bareskrim Polri Ungkap Omzet Peredaran Whip-Pink Capai Rp 5 M Per Bulan
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54