Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap tabung gas N2O merek Whip-Pink. Hasil uji dari Laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan bahwa gas dalam tabung tersebut adalah N2O murni standar medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan tambahan pangan. Hal ini disampaikan Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi pada Selasa (28/7/2026).

Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa corong plastik yang disertakan dalam kemasan Whip-Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner, melainkan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung. Tabung tersebut juga tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tentang ketentuan bahan tambahan pangan N2O.

Dalam kasus ini, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait