Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim: Whip-Pink Tak Miliki Kandungan Bahan Pangan dan Standar BPOM

Bareskrim Polri mengungkap bahwa tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak memenuhi standar BPOM untuk bahan tambahan pangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan isinya adalah N2O murni standar gas medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan pangan. Nozzle yang disertakan diduga dirancang untuk menghirup gas langsung, bukan untuk alat pembuat krim. Produk ini diedarkan secara online dan ke tempat hiburan malam di Jakarta, dengan omzet Rp2-5 miliar per bulan. Dua tersangka, Andy Hioe dan Jasen Hioe, ditahan dan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi menyebut produk berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait