Bareskrim: Whip-Pink Tak Miliki Kandungan Bahan Pangan dan Standar BPOM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap bahwa tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak memenuhi standar BPOM untuk bahan tambahan pangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan isinya adalah N2O murni standar gas medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan pangan. Nozzle yang disertakan diduga dirancang untuk menghirup gas langsung, bukan untuk alat pembuat krim. Produk ini diedarkan secara online dan ke tempat hiburan malam di Jakarta, dengan omzet Rp2-5 miliar per bulan. Dua tersangka, Andy Hioe dan Jasen Hioe, ditahan dan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi menyebut produk berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 23.17
Buy 5 Get 1 Free, Modus Peredaran Gas Whip Pink via WhatsApp
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 22.59
Omzet Penjualan Tabung Gas Whip Pink Rp 5 Miliar per Bulan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.05
Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan
Berita terkait
Bareskrim Polri Ungkap Omzet Peredaran Whip-Pink Capai Rp 5 M Per Bulan
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Bareskrim Ungkap Peredaran Semu Whip-Pink Dikamuflase Bisnis Kuliner
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.50
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54