Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim gabungan Bareskrim Polri gerebek kasino berkedok hiburan malam di 9 Stage Lounge & Bar, Nagoya, Batam pada Sabtu (15/8) malam. Operasi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,8 miliar. Dari 197 orang, terdapat pemilik (Akau), dua manajer, lima kasir, pengawas, 25 penukar cip, 65 dealer, dua staf pemasaran, dan 96 pemain. Dari 96 pemain, 86 orang WNI dan 10 WNA (7 Tiongkok, 2 Singapura, 1 Malaysia). Uang disita di dua titik: Rp7,297 miliar di tiga brankas dan Rp500 ribu di laci meja penukar cip. Selain uang, 105 mesin perjudian disita. Kasino dijerat pasal 426 dan 427 KUHP, ancaman 9 tahun penjara, serta TPPU ancaman 15 tahun. Penyidik mengembangkan ke dugaan peredaran narkoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.34
Tangan Diborgol, 9 Tersangka Kasus Judi Kasino Batam Tiba di Bareskrim
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Merak, Sopir Tahunya Bawa Gurame
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Berita terkait
Geger Kasino di Sidoarjo
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 08.30
Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.47
Bareskrim Jerat Bos Judi Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.22
Kasino Terselubung di Batam, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29