Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba di White Rabbit ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan oleh tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, disertai barang bukti, dengan proses berjalan aman dan tertib. Ketiga tersangka adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto, didampingi penasehat hukum.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, ponsel, flashdisk, dompet berisi Rp 2.696.000, ATM, STNK atas nama Denny Wiraatmaja, serta tumpukan uang dalam brankas sebesar Rp 2.858.000.000. Selain itu, ditemukan alat bong, pod berisi zat etomidate, dan smartphone.
Sebelumnya, White Rabbit digerebek pada 16 Maret 2026 setelah undercover buy oleh penyidik. Praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, dengan penangkapan pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.27
Bareskrim Kejar Jaringan Besar di Balik Pilot Pembawa 70 Ribu Ekstasi
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 23.17
Buy 5 Get 1 Free, Modus Peredaran Gas Whip Pink via WhatsApp
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 22.59
Omzet Penjualan Tabung Gas Whip Pink Rp 5 Miliar per Bulan
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Berita terkait
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.46