Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba di White Rabbit ke Kejaksaan

Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan oleh tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, disertai barang bukti, dengan proses berjalan aman dan tertib. Ketiga tersangka adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto, didampingi penasehat hukum.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, ponsel, flashdisk, dompet berisi Rp 2.696.000, ATM, STNK atas nama Denny Wiraatmaja, serta tumpukan uang dalam brankas sebesar Rp 2.858.000.000. Selain itu, ditemukan alat bong, pod berisi zat etomidate, dan smartphone.

Sebelumnya, White Rabbit digerebek pada 16 Maret 2026 setelah undercover buy oleh penyidik. Praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, dengan penangkapan pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait