Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda yaitu Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Brigjen Irhamni mengungkap para tersangka sengaja membakar lahan untuk memudahkan kegiatan berkebun dengan biaya operasional lebih murah. Kejahatan ini dikategorikan luar biasa karena mengorbankan korban masyarakat lain demi kepentingan pribadi. Dari total 72 tersangka, mayoritas berasal dari Polda Riau dengan 35 orang. Kasus ini telah ditetapkan dengan beberapa pasal meliputi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait