Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda yaitu Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara. Brigjen Irhamni mengungkap para tersangka sengaja membakar lahan untuk memudahkan kegiatan berkebun dengan biaya operasional lebih murah. Kejahatan ini dikategorikan luar biasa karena mengorbankan korban masyarakat lain demi kepentingan pribadi. Dari total 72 tersangka, mayoritas berasal dari Polda Riau dengan 35 orang. Kasus ini telah ditetapkan dengan beberapa pasal meliputi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.23
Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Karhutla: Usut Lewat Aliran Dana
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.29
4 Perusahaan Diselidiki Terkait Kebakaran Hutan Kebakaran
Berita terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
12 Tersangka Diamankan, Karhutla di Kalimantan Ternyata Gegara Mau Buka Lahan Sawit
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 15.54
Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Beberapa Nama Sudah Kita Amankan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 18.09