Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi

Menteri Kehutanan Raja Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengumuman ini disampaikan setelah pengecekan di wilayah IKN pada Senin (14/9) bersama Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Tiga perusahaan yang dibekukan adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau (82,26 hektare terbakar dari 14.605 hektare), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (48,57 hektare terbakar dari 29.429 hektare), dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (531 hektare terbakar dari 15.336 hektare).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait