Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengumuman ini disampaikan setelah pengecekan di wilayah IKN pada Senin (14/9) bersama Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Tiga perusahaan yang dibekukan adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau (82,26 hektare terbakar dari 14.605 hektare), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (48,57 hektare terbakar dari 29.429 hektare), dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (531 hektare terbakar dari 15.336 hektare).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.31
Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
JawaPos · 14 September 2026 pukul 21.30
Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla
Berita terkait
Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah Terkait Karhutla
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.53
Triliunan Rupiah Menguap Gara-gara Karhutla
Detik.com · 2 September 2026 pukul 07.00
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50
42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.05