Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Sebar Konten Porno Lewat TikTok dan Tevi

Bareskrim Polri menangkap enam pelaku penyebaran konten porno lewat TikTok dan aplikasi Tevi. Aksi penyebaran dilakukan pada Juni 2026 melalui fitur siaran langsung dengan mekanisme 'Pertarungan Koin' untuk menarik penonton. Pelaku mengarahkan penonton untuk berpindah ke Tevi dengan menawarkan tayangan yang lebih vulgar, meminta donasi Rp5.000 untuk akses Star/Bintang atau transfer langsung Rp1.000-Rp2.000 per transaksi. Target imbalan mereka Rp200 ribu-Rp300 ribu per siaran. Di Tevi, konten eksplisit tidak diblokir. Tersangka terdiri dari tiga orang di Jabar (RA, RY, MK) dan tiga orang di Lampung, Yogyakarta, dan Jabar lainnya (PA, DI, SS). Mereka diduga melanggar Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait