Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan enam orang terkait praktik siaran langsung bermuatan pornografi di TikTok dan Tevi selama Juni 2026. Dalam perkara pertama, tiga pelaku di Bandung hingga Cianjur menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk menarik penonton, kemudian mengarahkannya ke Tevi dengan biaya Rp 5.000 untuk tayangan lebih vulgar. Penonton memberikan donasi Rp 1.000-2.000 per transaksi dengan target Rp 200-300 ribu. Perkara kedua melibatkan tiga pelaku di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang melakukan adegan asusila dan mengarahkan penonton untuk donasi Rp 250-400 ribu sebelum pindah ke Tevi. Semua tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat 1 UU 1/2026 dan Pasal 20 huruf C KUHP.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait