Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tetapkan WN Taiwan Tersangka Kasus 800 Kg Ketamin di Anambas

Petugas gabungan berhasil mengamankan Kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau, yang membawa 800 kilogram ketamin HCl. Kapal general cargo berbendera Comoros ini diidentifikasi setelah melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026, sebelum sistem AIS dimatikan pada 13 Agustus 2026. Operasi penggerebekan dilakukan pada 21 Agustus 2026 oleh Satgas gabungan yang terdiri dari BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, 10 awak kapal berhasil diamankan, termasuk satu warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi manajer kapal dan pengendali pengiriman narkoba. Sembilan kru kapal lainnya, yang mayoritas berkewarganegaraan Myanmar, diperiksa sebagai saksi dan diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan terkait pelanggaran UU Pelayaran. Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya terhadap Kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton narkoba serupa di Tanjung Balai Karimun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait