Bareskrim Tetapkan WN Taiwan Tersangka Kasus 800 Kg Ketamin di Anambas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan berhasil mengamankan Kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau, yang membawa 800 kilogram ketamin HCl. Kapal general cargo berbendera Comoros ini diidentifikasi setelah melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026, sebelum sistem AIS dimatikan pada 13 Agustus 2026. Operasi penggerebekan dilakukan pada 21 Agustus 2026 oleh Satgas gabungan yang terdiri dari BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, 10 awak kapal berhasil diamankan, termasuk satu warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi manajer kapal dan pengendali pengiriman narkoba. Sembilan kru kapal lainnya, yang mayoritas berkewarganegaraan Myanmar, diperiksa sebagai saksi dan diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan terkait pelanggaran UU Pelayaran. Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya terhadap Kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton narkoba serupa di Tanjung Balai Karimun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.27
Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro
Berita terkait
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.21
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06