Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Turun Tangan Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Bareskrim Polri turun tangan membantu Polda Bangka Belitung menyelidiki kasus tambang pasir timah ilegal sekitar 50 ton yang diduga diselundupkan ke Malaysia dari kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Moh Irhamni menyatakan pihaknya memburu aktor intelektual hingga pendana yang menyebabkan kerugian negara. Sebelumnya, tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung mengamankan 53 ton pasir timah dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8) dan menangkap tiga orang.

Dalam pengamanan, Brimob mengawal ratusan karung ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel. Namun, Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti TNI mengklaim material tersebut milik mitra PT Timah yang telah tercatat dan diawasi, disimpan di rumah pribadi karena gudang penuh dengan mekanisme wajib lapor. Satlap menyebut adanya miskomunikasi dengan Kapolres Belitung dan tidak menghalangi proses hukum. Kamis (7/8), Polda Babel menetapkan empat tersangka: HA (kolektor), YO (kuasa lapangan), AC (pemberi modal), dan ES (penjaga rumah). Mereka dijerat Pasal 161 UU Minerba juncto KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Modus operandi adalah membeli bijih timah dari luar area IUP PT Timah, sedangkan motif dan tujuan pengiriman masih diselidiki.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait