Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ton pasir timah ilegal yang akan diekspor ke Malaysia. Penggerebekan dilakukan di gudang penyimpanan di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Dalam operasi ini, polisi menyita 568 karung pasir timah, dengan 97 karung di antaranya sudah siap dikirim ke Malaysia. Pasir timah diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini: RR yang diduga bertindak sebagai perantara pencari pasir timah di Belitung Timur, dan DW yang berperan sebagai sopir pengiriman. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah disimpan di Mapolres Belitung Timur.

Bareskrim masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah internasional yang lebih luas. Penyelidikan fokus pada rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur masih berlangsung untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait