Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), seorang mahasiswa, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (16/8) sekitar pukul 20.40 Wita menyusul laporan masyarakat.
Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram. Narkotika tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkusan tisu. Berdasarkan keterangan awal, barang terlarang ini rencananya akan dipasok dan diedarkan ke wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Jejak Hitam 'Bos Gendut': Dari Jukir sampai Jadi Bandar Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.09
Operasi di Kampung Bahari: 'Bos Gendut' Ditangkap, Bandar Lain Dibidik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 23.36
Wanita di Banyuwangi Coba Bawa Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Karet Celana
Berita terkait
Polisi Batang Ungkap "Kuda" Peredaran 779 Gram Sabu senilai Rp1,16 Miliar
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 10.55
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,9 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.24
BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.00