Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), seorang mahasiswa, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (16/8) sekitar pukul 20.40 Wita menyusul laporan masyarakat.

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram. Narkotika tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkusan tisu. Berdasarkan keterangan awal, barang terlarang ini rencananya akan dipasok dan diedarkan ke wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait