Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pengedar sabu berinisial IS (44) dan MJ (35) pada Minggu (13/9) dini hari. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Panjang dan Tanjung Redeb setelah adanya laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 99,67 gram yang terbagi dalam beberapa paket besar dan sedang. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Berau dan terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati berdasarkan UU Narkotika dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.30
Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.40
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Jakarta Pusat, Barang Bukti 112 Gram
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
Berita terkait
Selundupkan 9 Paket Sabu dalam Kerupuk ke Rutan Surabaya, Wanita Ditangkap
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.23
Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 01.29
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba, 518 Cartridge Etomidate Disita
Detik.com · 15 September 2026 pukul 00.17