Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga

Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pengedar sabu berinisial IS (44) dan MJ (35) pada Minggu (13/9) dini hari. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Panjang dan Tanjung Redeb setelah adanya laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 99,67 gram yang terbagi dalam beberapa paket besar dan sedang. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Berau dan terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati berdasarkan UU Narkotika dan KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait