Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Lagi Ditunggu Denny Indrayana Besok, Ingin Tahu Jawaban Soal Syarat Pendidikan yang 'Menggibran'

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Denny menilai syarat pendidikan Gibran bermasalah karena hanya menggunakan surat keterangan penyetaraan SMK dari UTS Sydney tanpa ijazah atau transkrip nilai yang membuktikan kelulusan setingkat SMA.

Kritik tertuju pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan kewajiban bukti tamat SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Denny menyebut pasal ini sebagai 'pasal selundupan' karena tidak ada pada pemilu sebelumnya dan tidak dipresentasikan saat konsultasi dengan DPR. Selain itu, ia mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait