KPU Lagi Ditunggu Denny Indrayana Besok, Ingin Tahu Jawaban Soal Syarat Pendidikan yang 'Menggibran'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Denny menilai syarat pendidikan Gibran bermasalah karena hanya menggunakan surat keterangan penyetaraan SMK dari UTS Sydney tanpa ijazah atau transkrip nilai yang membuktikan kelulusan setingkat SMA.
Kritik tertuju pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan kewajiban bukti tamat SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Denny menyebut pasal ini sebagai 'pasal selundupan' karena tidak ada pada pemilu sebelumnya dan tidak dipresentasikan saat konsultasi dengan DPR. Selain itu, ia mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.22
Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Berita terkait
Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.53
Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.00
Buntut Keabsahan Syarat Pendidikan Minimal SLTA, Gibran Bakal Segera Hadapi Sidang Malam Hari di MK
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.40
Denny Indrayana Cs Tantang Gibran di MK: Tunjukkan Bukti Lulus SLTA
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.15