Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait gugatan PHPU atas nama Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Gugatan ini menyoroti perselisihan hasil pemilihan umum 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta pembahasan revisi PKPU terkait pengecualian ijazah sekolah asing untuk calon presiden-wakil presiden. MK juga meminta catatan sikap Bawaslu terkait pengawasan syarat tersebut. Permohonan gugatan resmi diregistrasi pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Petitum mengabulkan permohonan untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait