Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait gugatan PHPU atas nama Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Gugatan ini menyoroti perselisihan hasil pemilihan umum 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menyampaikan bukti dan kelengkapan risalah peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta pembahasan revisi PKPU terkait pengecualian ijazah sekolah asing untuk calon presiden-wakil presiden. MK juga meminta catatan sikap Bawaslu terkait pengawasan syarat tersebut. Permohonan gugatan resmi diregistrasi pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Petitum mengabulkan permohonan untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.30
Andi Azwan Daftar Jadi Pihak Terkait di Gugatan PHPU, Refly: Harusnya Gibran
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.09
MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana
Berita terkait
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.20
Write-In Candidate sebagai Katup Pengaman Calon Tunggal
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 22.03