Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bawaslu menjawab gugatan PHPU Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran di MK. Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran administratif pada pemilu 2024 dan telah menjalankan pengawasan sesuai UU Pemilu. Namun, Bawaslu mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, hanya memiliki waktu 2 hari untuk memverifikasi calon. Upaya mendapatkan akses melalui DKPP ditolak karena dianggap sesuai peraturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 23.09
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
Berita terkait
Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45
Mantan Ketua MK Heran: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.00
Gibran Ditantang Dino Patti Djalal Hadapi Gugatan MK: Kalau Bela Diri Saja Tak Berani, Bagaimana Bela NKRI?
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 16.30