Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar, Ada HP Bekas dan Rokok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang ilegal senilai Rp 5.991.892.259 pada Selasa (1/9). Barang yang dimusnahkan meliputi 662 unit telepon genggam bekas (Rp 4.122.417.097), 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sekitar 101,52 liter, dan 98 jenis barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kosmetik tanpa izin BPOM, dan barang elektronik bekas. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penindakan kepabeanan dan cukai selama periode 2025 hingga 2026. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Dwijo Muryono menyatakan barang tersebut tidak dapat kembali diperedarkan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan mencegah barang ilegal beredar di masyarakat dan melindungi industri dalam negeri. Sumber pemusnahan meliputi hasil operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 M
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 23.59
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20