Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg, 7 WN China Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Ditemukan 48 keping emas dengan total berat 23,78 kg, terdiri dari 41 keping emas silinder 24 karat (17,43 kg/ Rp46 miliar) dan 7 keping emas batangan (6,35 kg/ Rp17 miliar). Modus pelaku memasukkan emas silinder ke dalam kemaluan menggunakan tas celana yang dimodifikasi, sementara emas batangan disembunyikan melalui staff ground handling dengan sistem serah terima ke penumpang menuju Dubai. Tujuh warga negara China yang diduga terlibat ditangkap untuk dilakukan pendalaman hukuman. Barang bukti akan dilakukan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk memastikan keaslian serta menghentikan praktik penyelundupan emas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.12
Buru Penyelundup, Purbaya Tambah Anggaran Operasional Bea Cukai Rp1 Miliar
Berita terkait
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dalam Kontainer dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.43