Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg, 7 WN China Ditangkap

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Ditemukan 48 keping emas dengan total berat 23,78 kg, terdiri dari 41 keping emas silinder 24 karat (17,43 kg/ Rp46 miliar) dan 7 keping emas batangan (6,35 kg/ Rp17 miliar). Modus pelaku memasukkan emas silinder ke dalam kemaluan menggunakan tas celana yang dimodifikasi, sementara emas batangan disembunyikan melalui staff ground handling dengan sistem serah terima ke penumpang menuju Dubai. Tujuh warga negara China yang diduga terlibat ditangkap untuk dilakukan pendalaman hukuman. Barang bukti akan dilakukan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk memastikan keaslian serta menghentikan praktik penyelundupan emas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait