Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2949746/original/089241700_1571995549-20191025-Bea-Cukai-Sita-Jutaan-Rokok-dan-Liquid-Ilegal-ANTONIUS-4.jpg)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mengkaji skema untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal masuk ke jalur resmi, namun belum menentukan mekanisme yang akan digunakan. Kepala DJBC Djaka Budi Utama menyatakan bahwa pembahasan terkait skema tersebut masih berlangsung dan membutuhkan konsultasi dengan DPR sebelum kebijakan dapat diimplementasikan. Bea Cukai belum dapat bertindak lebih lanjut sebelum aturan terkait ditetapkan.
Sehingga, hingga awal September 2026, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah mengamankan 59.767.108 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Jumlah ini meningkat 31,7% dibandingkan penindakan selama 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 juga mencapai sekitar Rp83,39 miliar.
Beberapa operasi penindakan terbaru berhasil mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar. Petugas juga mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal di Pademangan, Jakarta Utara, serta 716.800 batang dari KPPBC TMP A Marunda. Distribusi rokok ilegal diduga berasal dari Jawa Timur dan menggunakan Jakarta sebagai titik transit ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Rokok Ilegal Makin Marak, 1,12 Miliar Batang Ditindak hingga Agustus
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.42
Menkeu Suahasil: Dirjen Bea Cukai Memang Mantap!
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.23
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Disamarkan di Balik Muatan Kelapa di Sumedang
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 09.55
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di 3 Lokasi, Barbuk 88.200 Batang
Berita terkait
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49
Bea Cukai Kembali Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugian Negara Rp8,05 Miliar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.32