Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Skema Rokok Ilegal Jadi Legal Masih Dikaji, Bea Cukai Tunggu Pembahasan dengan DPR

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mengkaji skema untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal masuk ke jalur resmi, namun belum menentukan mekanisme yang akan digunakan. Kepala DJBC Djaka Budi Utama menyatakan bahwa pembahasan terkait skema tersebut masih berlangsung dan membutuhkan konsultasi dengan DPR sebelum kebijakan dapat diimplementasikan. Bea Cukai belum dapat bertindak lebih lanjut sebelum aturan terkait ditetapkan.

Sehingga, hingga awal September 2026, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah mengamankan 59.767.108 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Jumlah ini meningkat 31,7% dibandingkan penindakan selama 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 juga mencapai sekitar Rp83,39 miliar.

Beberapa operasi penindakan terbaru berhasil mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar. Petugas juga mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal di Pademangan, Jakarta Utara, serta 716.800 batang dari KPPBC TMP A Marunda. Distribusi rokok ilegal diduga berasal dari Jawa Timur dan menggunakan Jakarta sebagai titik transit ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait