Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Madura memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp 31,7 miliar di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada 27 Agustus 2023. Pemusnahan ini menghentikan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 19,78 miliar dan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN). Rokok ilegal berpotensi merugikan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Seksi Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyatakan pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai karakteristik barang agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan dalam memberantas hasil tembakau ilegal di wilayah Madura.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.41
Tambah Layer Cukai Rokok, LPEM UI: Penerimaan Negara Bisa Turun
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.29