Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang

Bea Cukai Madura memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp 31,7 miliar di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada 27 Agustus 2023. Pemusnahan ini menghentikan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 19,78 miliar dan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN). Rokok ilegal berpotensi merugikan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kepala Seksi Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyatakan pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai karakteristik barang agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan dalam memberantas hasil tembakau ilegal di wilayah Madura.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait