Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai

Memasuki Triwulan III 2026, Bea Cukai mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan baik secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Bea Cukai Pematangsiantar menyasar pemilik toko dan pedagang eceran rokok di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 27 Juli. Tim gabungan Bea Cukai dan pemda juga menggelar sosialisasi di Labuan Bajo (7 Juli) bersama Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat, Sampit (parade sepekan di medio Juli) bersama pemda Katingan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur, serta Bandar Lampung (29 Juli) bersama Satpol PP Provinsi Lampung. Masyarakat diberi pemahaman bahwa cukai rokok merupakan sumber penerimaan negara untuk pembangunan nasional termasuk di daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait