Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 16.000 batang rokok ilegal melalui layanan Pos Indonesia pada Jumat (31/7). Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek MARBOL tanpa pita cukai tersebut dikirim dari Pamekasan, Madura, menuju Papua. Petugas menemukan dua koli berisi 800 bungkus rokok setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan pertukaran informasi antarunit Bea Cukai.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp23.760.000, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp11.936.000. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menyebut keberhasilan ini berkat penguatan Customs Intelligence Network dan sinergi pertukaran informasi antarunit, sehingga pola distribusi rokok ilegal bisa dideteksi lebih dini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 07.25
Sempat Terancam Dibubarkan, Bos Bea Cukai Klaim Kinerja Membaik
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.35
Purbaya Beri Waktu Berbenah hingga September, Bos Bea Cukai Bilang Begini
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.07
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.56