Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 16.000 batang rokok ilegal melalui layanan Pos Indonesia pada Jumat (31/7). Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek MARBOL tanpa pita cukai tersebut dikirim dari Pamekasan, Madura, menuju Papua. Petugas menemukan dua koli berisi 800 bungkus rokok setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan pertukaran informasi antarunit Bea Cukai.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp23.760.000, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp11.936.000. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menyebut keberhasilan ini berkat penguatan Customs Intelligence Network dan sinergi pertukaran informasi antarunit, sehingga pola distribusi rokok ilegal bisa dideteksi lebih dini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait