Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Dua warga negara China, ZC dan ZL, ditangkap di boarding gate saat hendak terbang ke Hong Kong. Pelaku ZL menyembunyikan 14,08 kg emas dengan metode body strapping, sementara ZC membawa 8,237 kg emas dalam pouch di koper kabin.

Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu memindahkan emas dari terminal domestik ke internasional menggunakan kursi roda dan melakukan serah terima di toilet. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari kasus serupa pada 10-11 Agustus. Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat UU Kepabeanan, sementara keterlibatan oknum petugas masih didalami.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait