Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Dua warga negara China, ZC dan ZL, ditangkap di boarding gate saat hendak terbang ke Hong Kong. Pelaku ZL menyembunyikan 14,08 kg emas dengan metode body strapping, sementara ZC membawa 8,237 kg emas dalam pouch di koper kabin.
Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu memindahkan emas dari terminal domestik ke internasional menggunakan kursi roda dan melakukan serah terima di toilet. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari kasus serupa pada 10-11 Agustus. Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat UU Kepabeanan, sementara keterlibatan oknum petugas masih didalami.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp 60 M
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.08
FOTO: WNA China Selundupkan Emas Disembunyikan di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.40
Purbaya Minta Asal-Usul Emas yang Diselundupkan di Bandara Soetta Diusut Tuntas
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.11
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55