Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Dua warga negara China, ZC dan ZL, ditangkap di boarding gate saat hendak terbang ke Hong Kong. Pelaku ZL menyembunyikan 14,08 kg emas dengan metode body strapping, sementara ZC membawa 8,237 kg emas dalam pouch di koper kabin.
Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu memindahkan emas dari terminal domestik ke internasional menggunakan kursi roda dan melakukan serah terima di toilet. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari kasus serupa pada 10-11 Agustus. Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat UU Kepabeanan, sementara keterlibatan oknum petugas masih didalami.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 20.10
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19