Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai & Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura

Bea Cukai Sorong bersama Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 306 gram yang dikirim dari Jayapura ke Sorong. Pengungkapan ini bermula pada Selasa (15/9) ketika Bea Cukai Sorong mendapatkan informasi tentang paket kiriman mencurigakan dari Jayapura dengan pemberitahuan barang yang tidak sesuai. Tim gabungan kemudian memantau dan mengamankan paket tersebut pada Rabu (16/9) di pelataran sebuah hotel di kawasan Remu Utara, Kota Sorong.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman paket untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa 306 gram ganja kering tersebut disembunyikan dalam 11 bungkus di dalam pakaian berwarna hitam. Paket narkotika ini dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Jayapura menuju Sorong.

Barang bukti dan dua tersangka telah diserahkan kepada Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait