Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika seberat 26 kilogram MDMA atau ekstasi di Terminal 3 kedatangan internasional, Rabu (29/7). Barang haram tersebut terungkap berkat pemeriksaan X-ray yang dilakukan petugas di bandara.
Pelaku diketahui seorang pilot laki-laki berinisial MSO, warga negara Malaysia, yang bekerja di sebuah maskapai internasional. Petugas X-ray menunjukkan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, sehingga petugas Risk Assessment Officer mengarahkannya ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di meja tumbang, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus pil yang diduga ekstasi dengan berat total 27 kilogram tersembunyi di dalam koper pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 gram metamphetamine yang ditemukan di dalam tas penumpang. Penyelundupan ini menjadi bukti bahwa bandara internasional tetap menjadi jalur aktif bagi peredaran gelap narkoba lintas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 07.46
Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 07.46
Bea Cukai Amankan 26 Kg Ekstasi Diduga Diselundupkan Pilot Asing di Soetta
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.25
Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.22
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,9 Ton Narkoba per Juli 2026
Berita terkait
Bawa Narkoba, 3 Perempuan Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.15
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, Selamatkan 6,68 Juta Jiwa
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.45
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Thailand
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.16
Marak Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 22.02