Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika seberat 26 kilogram MDMA atau ekstasi di Terminal 3 kedatangan internasional, Rabu (29/7). Barang haram tersebut terungkap berkat pemeriksaan X-ray yang dilakukan petugas di bandara.

Pelaku diketahui seorang pilot laki-laki berinisial MSO, warga negara Malaysia, yang bekerja di sebuah maskapai internasional. Petugas X-ray menunjukkan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, sehingga petugas Risk Assessment Officer mengarahkannya ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di meja tumbang, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus pil yang diduga ekstasi dengan berat total 27 kilogram tersembunyi di dalam koper pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 gram metamphetamine yang ditemukan di dalam tas penumpang. Penyelundupan ini menjadi bukti bahwa bandara internasional tetap menjadi jalur aktif bagi peredaran gelap narkoba lintas negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait