Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 26 kilogram narkoba jenis ekstasi. Penangkapan terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026. Barang haram tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan x-ray dan ditemukan dalam 14 bungkus di dalam koper MSO.
Dalam pemeriksaan, MSO mengaku bahwa narkoba tersebut akan dijemput oleh orang lain. Atas temuan ini, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan melalui proses control delivery (CD), yaitu pengiriman terkontrol untuk melacak jaringan penerima. Kasubdit Humas Bea Cukai Budi Prasetyo membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan belum bisa dirilis secara detail.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 09.16
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.22
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,9 Ton Narkoba per Juli 2026
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.05
Bea Cukai Tangkap Pramugari Maskapai Malaysia Pakai Vape Etomidate
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.00
Bea Cukai Bakal Perketat Barang Bawaan Pilot dan Pramugari Cs
Berita terkait
Bea Cukai Amankan 26 Kg Ekstasi Diduga Diselundupkan Pilot Asing di Soetta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 07.46
Bawa Narkoba, 3 Perempuan Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.15
Kopilot Malaysia Airlines Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke RI, Siapa yang Pesan?
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.10
Ini Rute Penerbangan Kopilot Malaysia Kurir Ekstasi Sebelum Ditangkap di Soetta
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.05