Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta

Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 26 kilogram narkoba jenis ekstasi. Penangkapan terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026. Barang haram tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan x-ray dan ditemukan dalam 14 bungkus di dalam koper MSO.

Dalam pemeriksaan, MSO mengaku bahwa narkoba tersebut akan dijemput oleh orang lain. Atas temuan ini, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan melalui proses control delivery (CD), yaitu pengiriman terkontrol untuk melacak jaringan penerima. Kasubdit Humas Bea Cukai Budi Prasetyo membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses dan belum bisa dirilis secara detail.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait