Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,9 Ton Narkoba per Juli 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran 7,915 ton narkoba di Indonesia hingga 26 Juli 2026 dari 940 kasus pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Keberhasilan ini melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk 531 kasus dengan Mabes Polri, 176 kasus dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), 13 kasus dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan 172 kasus dengan pihak terkait lainnya.

Data Bea Cukai menunjukkan penghematan potensial mencapai Rp15,72 triliun dan jumlah jiwa terselamatkan diperkirakan 9.835.816. Peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius, sehingga Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi untuk pencegahan.

Modus penyelundupan didominasi jalur udara dengan 484 kasus, diikuti ekspedisi (267 kasus), darat (151 kasus), dan laut (55 kasus). Upaya ini akan berlanjut di berbagai jalur termasuk perbatasan, perairan, dan pelabuhan-pelabuhan tikus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait