Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika oleh pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli. Pilot tersebut diberi upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp 220 juta untuk menyelundupkan barang haram.
Dari pemeriksaan bagasi koper pilot, ditemukan sekitar 70.114 butir pil ekstasi seberat 26 kilogram bruto dan 4 gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jalur khusus kru pesawat yang memiliki keistimewaan pemeriksaan. Nilai barang bukti diperkirakan hampir mencapai Rp 60 miliar.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper melalui pemindaian X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Pilot mengaku pernah melakukan penyelundupan sebelumnya. Penindakan ini disebut menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi sebesar Rp 207,9 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.00
Bea Cukai Bakal Perketat Barang Bawaan Pilot dan Pramugari Cs
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.20
Modus Baru! Rekrut Pilot Jadi Kurir Narkoba, Manfaatkan Ini
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.28
Bea Cukai Soetta: Pilot Malaysia Sudah 2 Kali Bawa Narkotika, Dapat Imbalan 50.000 Ringgit
Berita terkait
CCTV Soetta Rekam Aksi Pilot Selundupkan Ekstasi dan Kelabui Petugas
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.05
3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.39
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ternyata Sudah 3 Kali 'Terbangkan' Narkoba
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.54
Bawa 26 Kg Ekstasi, Kopilot Asal Malaysia Ditangkap Bea Cukai di Bandara Soetta
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 15.25