Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika oleh pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli. Pilot tersebut diberi upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp 220 juta untuk menyelundupkan barang haram.

Dari pemeriksaan bagasi koper pilot, ditemukan sekitar 70.114 butir pil ekstasi seberat 26 kilogram bruto dan 4 gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jalur khusus kru pesawat yang memiliki keistimewaan pemeriksaan. Nilai barang bukti diperkirakan hampir mencapai Rp 60 miliar.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper melalui pemindaian X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Pilot mengaku pernah melakukan penyelundupan sebelumnya. Penindakan ini disebut menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi sebesar Rp 207,9 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait