Bea Cukai Amankan 26 Kg Ekstasi Diduga Diselundupkan Pilot Asing di Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 26 kilogram narkoba jenis ekstasi dari seorang pilot maskapai asing berinisial MSO. Penangkapan terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai mendeteksi barang mencurigakan melalui pemeriksaan x-ray. Ekstasi yang dibawa MSO terdiri dari 14 bungkus yang disimpan di dalam koper.
Berdasarkan keterangan MSO, barang haram tersebut akan diambil oleh pihak lain di Indonesia. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan melalui mekanisme control delivery (CD), yaitu membiarkan barang tetap bergerak guna menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses CD dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut baru dapat dirilis setelah proses tersebut selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 09.16
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.22
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,9 Ton Narkoba per Juli 2026
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.05
Bea Cukai Tangkap Pramugari Maskapai Malaysia Pakai Vape Etomidate
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.00
Bea Cukai Bakal Perketat Barang Bawaan Pilot dan Pramugari Cs
Berita terkait
Bawa Narkoba, 3 Perempuan Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.15
Pilot Maskapai Asing Ketahuan Bawa 26 Kg Ekstasi di Soetta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 07.46
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, Selamatkan 6,68 Juta Jiwa
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.45
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Thailand
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.16