Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Amankan 26 Kg Ekstasi Diduga Diselundupkan Pilot Asing di Soetta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 26 kilogram narkoba jenis ekstasi dari seorang pilot maskapai asing berinisial MSO. Penangkapan terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah petugas Bea Cukai mendeteksi barang mencurigakan melalui pemeriksaan x-ray. Ekstasi yang dibawa MSO terdiri dari 14 bungkus yang disimpan di dalam koper.

Berdasarkan keterangan MSO, barang haram tersebut akan diambil oleh pihak lain di Indonesia. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan melalui mekanisme control delivery (CD), yaitu membiarkan barang tetap bergerak guna menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses CD dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut baru dapat dirilis setelah proses tersebut selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait