BGN Akan Labeli Ompreng MBG, Harus Dimakan Sebelum Jam Tertentu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi label batas waktu pada setiap ompreng makanan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan makanan MBG harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak, sehingga perlu diberi label 'harus dimakan sebelum jam tertentu'. Aturan ini dilakukan untuk mencegah konsumsi makanan setelah melewati batas waktu aman, terutama karena masih ditemukan penerima manfaat yang membawa makanan MBG pulang. Dalam salah satu inspeksi di Bogor, Sudaryono menemukan seorang siswa yang ingin membawa burger pulang untuk ibunya, meskipun niatnya baik, hal ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 18.11
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 09.53
Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.07
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 07.39
5 Berita Terpopuler: Pusat Mengucurkan Dana, Pemda Sudah Terima Surat Resmi, Tingkat Kesejahteraan PPPK Malah Turun
Berita terkait
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG Indisipliner, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
kumparan · 23 September 2026 pukul 23.26
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG, Salah Satu di Karo yang Picu Keracunan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.45
BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo
JawaPos · 23 September 2026 pukul 17.30
Peringatan Keras Kepala BGN buat Kepala Dapur MBG
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 06.00