BGN Akan Labeli Ompreng MBG, Harus Dimakan Sebelum Jam Tertentu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi label batas waktu pada setiap ompreng makanan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan makanan MBG harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak, sehingga perlu diberi label 'harus dimakan sebelum jam tertentu'. Aturan ini dilakukan untuk mencegah konsumsi makanan setelah melewati batas waktu aman, terutama karena masih ditemukan penerima manfaat yang membawa makanan MBG pulang. Dalam salah satu inspeksi di Bogor, Sudaryono menemukan seorang siswa yang ingin membawa burger pulang untuk ibunya, meskipun niatnya baik, hal ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 18.11
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 09.53
Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.07
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 07.39
5 Berita Terpopuler: Pusat Mengucurkan Dana, Pemda Sudah Terima Surat Resmi, Tingkat Kesejahteraan PPPK Malah Turun
Berita terkait
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai: Kalau Enggak Mampu, Mundur Aja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.43
Zulhas: BGN Diberi Waktu 3 Bulan untuk Refocusing
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.13
BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG Tak Layak
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.37
Ada Dugaan Kasus Keracunan MBG Lagi, Ini Pernyataan Tegas Sudaryono
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.06