Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Akan Labeli Ompreng MBG, Harus Dimakan Sebelum Jam Tertentu

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi label batas waktu pada setiap ompreng makanan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan makanan MBG harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak, sehingga perlu diberi label 'harus dimakan sebelum jam tertentu'. Aturan ini dilakukan untuk mencegah konsumsi makanan setelah melewati batas waktu aman, terutama karena masih ditemukan penerima manfaat yang membawa makanan MBG pulang. Dalam salah satu inspeksi di Bogor, Sudaryono menemukan seorang siswa yang ingin membawa burger pulang untuk ibunya, meskipun niatnya baik, hal ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait