5 Berita Terpopuler: Pusat Mengucurkan Dana, Pemda Sudah Terima Surat Resmi, Tingkat Kesejahteraan PPPK Malah Turun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berstatus PPPK yang menjabat kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) per 7 Agustus 2026, atas alasan tindakan tidak disiplin. Langkah tegas ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola program MBG yang digagas pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah pusat mencairkan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Kebijakan ini dinilai hanya sebagai solusi sementara, mengingat kesejahteraan PPPK justru mengalami penurunan. Pemda telah menerima surat resmi terkait pencairan dana tersebut.
Kedua kebijakan ini menyoroti dinamika pengelolaan tenaga kontrak di era program prioritas nasional. Pemecatan massal menunjukkan toleransi nol terhadap pelanggaran disiplin, sementara aliran dana darurat mencerminkan tekanan fiskal daerah dalam memenuhi hak pegawai non-PNS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 23.39
Aturan Baru BGN: Makanan MBG Dikonsumsi Maksimal 4 Jam setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.30
Kepala BGN Warning Keras Soal MBG-Minta Guru Turun Tangan Lakukan Ini
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.36
Ompreng MBG Ditempel Label Batas Konsumsi Mulai Pekan Depan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.54
Ompreng MBG Wajib Diberi Label Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita terkait
Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 12.56
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Imbas Kejadian Keracunan di Sumut
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai: Kalau Enggak Mampu, Mundur Aja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.43
Buntut Keracunan MBG di Karo, Kepala BGN Minta Kepala SPPG Setempat Dipecat
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.35