BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini mulai diberlakukan pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan informasi batas waktu menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah, larangan ini berlaku bagi guru maupun siswa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.30
Kepala BGN Warning Keras Soal MBG-Minta Guru Turun Tangan Lakukan Ini
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.33
BGN Akan Labeli Ompreng MBG, Harus Dimakan Sebelum Jam Tertentu
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.54
Pimpinan BGN Temui Jaksa Agung
Berita terkait
Pakai AI Pantau CCTV Dapur MBG, Kepala BGN: Jangan Pasrah Bongko'an Pokoknya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 12.33
Kepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan pangan
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 11.41
Jika Ingin Tiru Sistem 100 Tahun Jepang, Ini Bagian Krusial MBG RI yang Mesti Dirombak
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 09.50
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG Indisipliner, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
kumparan · 23 September 2026 pukul 23.26