Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Beri Tenggat Sampai 10 Agustus bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2026, menyebut masih ada dapur SPPG yang beroperasi tanpa SLHS.

Sudaryono menjelaskan SLHS bersifat biner, yaitu nol atau satu, yang berarti layak atau tidak layak. Jika tidak memenuhi SLHS, BGN akan menutup permanen dapur SPPG. Kebijakan ini diambil setelah diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan ahli gizi, menegaskan BGN tidak lagi mentolerir standar sanitasi yang buruk.

SLHS menjadi syarat kelayakan mutlak untuk operasional SPPG. BGN memastikan dapur yang tidak kompeten akan ditutup guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dalam pelayanan gizi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait