BGN Beri Tenggat Sampai 10 Agustus bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2026, menyebut masih ada dapur SPPG yang beroperasi tanpa SLHS.
Sudaryono menjelaskan SLHS bersifat biner, yaitu nol atau satu, yang berarti layak atau tidak layak. Jika tidak memenuhi SLHS, BGN akan menutup permanen dapur SPPG. Kebijakan ini diambil setelah diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan ahli gizi, menegaskan BGN tidak lagi mentolerir standar sanitasi yang buruk.
SLHS menjadi syarat kelayakan mutlak untuk operasional SPPG. BGN memastikan dapur yang tidak kompeten akan ditutup guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dalam pelayanan gizi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.56
950 Dapur MBG Diduga Tak Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.30
950 Dapur MBG Terindikasi Tak Sesuai Standar
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.23
950 SPPG Diduga Tak Layak Sanitasi dan Higiene, Terancam Ditutup Permanen
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.07
BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus
Berita terkait
BGN Ultimatum 1.200 Dapur MBG Tanpa SLHS: Perbaiki atau Ditutup
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 23.30
BGN Tutup Sementara 1.276 Dapur MBG Tak Laik Higiene
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.51
143 SPPG di Depok Telah Miliki SLHS, 56 Masih Proses
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.00
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, Akademisi Apresiasi Ketegasan BGN
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 11.49